Tak Mau Seperti 4 Pulau Aceh, Kemendagri Hati-hati Soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung

Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki lebih dari 17.000 pulau. Pulau-pulau kecil sering menjadi sumber potensi ekonomi seperti perikanan, pariwisata, dan sumber daya alam lainnya. Namun, kondisi geografis yang kompleks kerap menimbulkan sengketa administrasi dan klaim wilayah antar daerah kabupaten/kota bahkan provinsi.
1.2 Kasus Sengketa Pulau Aceh Sebagai Pelajaran
Sengketa empat pulau kecil di wilayah Aceh pada 2018 menjadi sorotan nasional setelah terjadi ketegangan antara dua kabupaten. Sengketa ini memicu konflik sosial, ketidakpastian investasi, dan lambatnya pengelolaan sumber daya. Kasus Aceh memperlihatkan pentingnya pendekatan preventif dan dialog dalam menyelesaikan klaim pulau kecil.

BAB 2: Kronologi Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung
2.1 Penemuan Sengketa
Pada awal 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung mulai bersitegang terkait klaim kepemilikan atas 13 pulau kecil di perairan selatan Jawa Timur. Pulau-pulau tersebut memiliki luas bervariasi dan tersebar di area perairan strategis yang kaya sumber daya laut.
2.2 Peta Wilayah dan Perbedaan Administrasi
Kedua pemerintah daerah menggunakan peta administratif berbeda yang mengklaim wilayah yang sama. Ketidakjelasan batas membuat potensi bentrokan antar aparat dan masyarakat nelayan semakin tinggi.
2.3 Dampak Awal Sengketa
Sengketa ini menyebabkan ketidakpastian hak pengelolaan sumber daya laut, pengembangan pariwisata pulau, hingga perlindungan lingkungan. Nelayan lokal juga mengalami kebingungan dalam beraktivitas di sekitar pulau.
BAB 3: Sikap Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat
3.1 Pernyataan Resmi Kemendagri
Menteri Dalam Negeri mengingatkan pentingnya dialog dan koordinasi antara kedua daerah. “Kami tidak ingin kasus ini berakhir seperti sengketa pulau Aceh yang sempat memanas,” ujarnya. Kemendagri menegaskan bahwa pemetaan ulang dengan teknologi terbaru dan kajian historis akan menjadi dasar penyelesaian.
3.2 Tim Khusus Penyelesaian Sengketa
Kemendagri membentuk tim khusus yang terdiri dari ahli hukum tata ruang, kartografi, serta perwakilan pemerintah daerah. Tim ini bertugas untuk memfasilitasi mediasi dan melakukan validasi data kepemilikan pulau.
BAB 4: Aspek Hukum dan Regulasi
4.1 Peraturan tentang Wilayah Administratif Daerah
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010 mengatur pembagian wilayah administratif, termasuk pulau-pulau kecil. Sengketa ini berfokus pada interpretasi batas administrasi sesuai peraturan tersebut.
4.2 Konsep Wilayah Perairan dan Zona Administrasi
Selain batas wilayah daratan, aspek zona laut internal menjadi penting. Definisi zona administrasi laut antara kabupaten menjadi sumber sengketa.
4.3 Preseden Kasus Sengketa Pulau Sebelumnya
Sengketa pulau-pulau kecil di Indonesia sebelumnya pernah diadili melalui Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Kasus-kasus ini memberikan dasar hukum dan teknik mediasi yang dapat diadaptasi.
BAB 5: Implikasi Sosial dan Ekonomi
5.1 Konflik Sosial dan Ketidakpastian Nelayan
Warga dan nelayan kedua kabupaten mulai terpengaruh dengan ketidakpastian klaim pulau. Ketegangan sosial muncul akibat pembatasan akses dan pengawasan aparat daerah.
5.2 Hambatan Pengembangan Pariwisata dan Investasi
Potensi pengembangan pariwisata di pulau-pulau kecil terganggu. Investor dan pengelola wisata menunggu kepastian hukum agar investasi tidak sia-sia.
5.3 Peluang Pengelolaan Bersama dan Sinergi Daerah
Kemendagri mendorong konsep pengelolaan bersama sebagai solusi win-win agar potensi pulau dimanfaatkan secara optimal dan damai.
BAB 6: Studi Kasus Sengketa Pulau Aceh
6.1 Latar Belakang Sengketa
Pada tahun 2018, sengketa empat pulau di Aceh antara Kabupaten Simeulue dan Aceh Barat Daya sempat berlarut dan mengganggu stabilitas wilayah.
6.2 Penyelesaian Sengketa Aceh
Setelah mediasi intensif dengan campur tangan Kemendagri dan Gubernur Aceh, kesepakatan pemetaan ulang dan pengelolaan bersama berhasil dicapai.
6.3 Pelajaran untuk Trenggalek-Tulungagung
Kasus Aceh menjadi contoh pentingnya komunikasi terbuka, transparansi data, dan keterlibatan masyarakat dalam penyelesaian sengketa.
BAB 7: Teknologi dan Pemetaan dalam Penyelesaian Sengketa
7.1 Peran Teknologi Satelit dan GIS
Pemetaan berbasis satelit dan Geographic Information System (GIS) membantu menentukan batas wilayah secara akurat dan objektif.
7.2 Penggunaan Data Historis dan Dokumentasi Lama
Penggunaan dokumen peta lama dan arsip pemerintah memberikan bukti historis yang dapat mendukung klaim wilayah.
BAB 8: Peran Pemerintah Daerah dan Masyarakat
8.1 Dialog Antar Pemda
Pentingnya dialog formal dan informal antara pemerintah Trenggalek dan Tulungagung guna menciptakan kesepahaman dan menghindari konflik.
8.2 Keterlibatan Masyarakat Nelayan
Nelayan sebagai pihak terdampak harus dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan pulau agar solusi yang dibuat memenuhi kebutuhan mereka.
BAB 9: Prospek Penyelesaian dan Rekomendasi
9.1 Penyelesaian Melalui Mediasi dan Arbitrase
Mediasi difasilitasi Kemendagri dan arbitrase administratif menjadi pilihan efektif menghindari proses hukum panjang.
9.2 Regulasi Pengelolaan Pulau Kecil Terpadu
Usulan pembentukan regulasi khusus pengelolaan pulau kecil di tingkat nasional untuk mencegah sengketa serupa.
9.3 Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah
Perlu penguatan koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah untuk manajemen wilayah kepulauan yang kompleks.
BAB 10: Kesimpulan
Sengketa 13 pulau kecil Trenggalek-Tulungagung merupakan refleksi kompleksitas pengelolaan wilayah kepulauan di Indonesia. Dengan pengalaman pahit sengketa empat pulau Aceh sebagai pelajaran, Kemendagri mengedepankan sikap hati-hati dan dialog konstruktif. Penyelesaian sengketa ini bukan hanya soal batas administratif, tetapi juga tentang menjaga harmoni sosial, kemajuan ekonomi daerah, dan kedaulatan wilayah negara. Dengan pemetaan modern, keterlibatan masyarakat, dan sinergi semua pihak, harapan besar terwujudnya solusi damai dan berkelanjutan untuk pulau-pulau kecil di Indonesia.